rnyataan tersebut disampaikan Panewu Panjatan Jumarna SIP dalam Pengarahan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diselenggarakan di Pendopo Kapanewon Panjatan, Selasa (8/3). Kegiatan tersebut diikuti oleh Lurah, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tingkat Kalurahan, Tim Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD), dan kader tingkat kalurahan.
Jumarna berharap dengan adanya kegiatan ini memberikan pencerahan bagi kader dan pemangku kebijakan berkaitan dengan penggarusutamaan gender yang ada di masyarakat. “Harapannya kegiatan ini memberikan pencerahan bagi bapak ibu semua yang merupakan tokoh atau kader di masyarakat, sehingga bisa disosialisasikan secara luas,” tuturnya.
Panewu juga menyatakan, isu tersebut juga akan terkait dengan kegiatan agama. Oleh karenanya tausyiah dari KUA perlu untuk mengingatkan masyarakat, tuturnya.Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan Mulyono, SHI MSI menyampaikan bahwa orang yang menikah berharap untuk mendapatkan Sakinah, mawadah, dan warahmah. Oleh sebab itu ia memberikan tips untuk mencapai kehidupan tersebut. “Orang yang menikah pasti mengharapakan kehidupan yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Akan tetapi untuk menuju kesana tentunya ada cara dan tips supaya bisa tercapai,” jelasnya. Mulyono menambahkan, tips untuk mencapai sakinah, mawadah, warahmah dengan mengaju pada Qs Ar Rum 21. Selain itu, imubuh dia, perlu adanya komunikasi yang baik dengan pasangan, keterbukaan, saling menghargai, dan tidak hanya menuntut hak tetapi juga memberikan kewajiban kepada masing-masing pasangan, tutupnya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial PPA Kabupaten Kulon Progo Sri Suharwati SE MM menyebutkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo cukup memperihatinkan. Berdasarkan data dari Dinsos PPA tahun 2020 pelecehan seksual terhadap anak mencapai 56 kasus. Data tahun 2021 untuk KDRT terjadi 34 kasus, kekerasan terhadap anak 72 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 31 kasus, ungkapnya. Oleh karenanya, ia menghimbau kepada kader dan pemangku kebijakan di tingkat kalurahan untuk bersama-sama memberikan pengertian kepada masyarakat berkaitan dengan KDRT. Ia juga memberikan kontak bagi masyarakat yang akan mengadukan KDRT dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kulon Progo di nomor handphone 0878-3940-9009.
Kabupaten Kulon Progo Ernawati Handayani S Sos MPA menyampaikan, berdasarkan data proyeksi penduduk DIY tahun 2016 penduduk Kulon Progo mencapai 443.003 jiwa yang 50,45% adalah perempuan. Akan tetapi berdasar indeks pembangunan manusia di Kulon Progo masih tinggi laki-laki yang diukur berdasarkan pendidikan ,pekerjaan, dan ekonomi. Sehingga isu gender ini perlu diangkat di Kabupaten Kulon Progo. Response kita terhadap isu gender yang ada di masyarakat ini adalah Bangun kesadaran diri melalui bacaan, diskusi, atau mengikuti aktivitas kesetaraan gender, stop stereotip, menandai adanya bias gender, Mendefinisi ulang status quo, menarik keluar ketika perempuan dikucilkan.
Kampanye terhadap isu gender yang ada di masyarakat ini yaitu dengan membangun Women Empowerment pada Akun Instagram. Dan upaya kita dalam menghadapi isu gender yang ada di masyarakat ini yaitu dengan peningkatan kualitas hidup kaum perempuan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan hidup, peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindah kekerasa, eksploitasi, dan diskriminasi, termasuk preventif dan penanggulangannya